| Beranda | Tentang | Format SPJ | Panduan | Pusat Unduhan | QnA
<aside>
š”
Selamat datang di halaman Frequently Asked Questions (FAQ)!
Halaman ini dirancang untuk memberikanjawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaksana tugas. Di sini, Anda akan menemukan informasi yang dapat membantu mempermudah pemahaman tentang tanggung jawab dan peran Anda dalam menjalankan tugas dengan lebih efektif. Bapak/Ibu tetap perlu melakukan koordinasi dengan PPK untuk kasus-kasus tertentu.
</aside>
A. Perjalanan Dinas Secara Umum
- Bagaimana jika keberangkatan perjalanan dinas saya yang tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan Surat Tugas dalam pertanggungjawaban keuangan?
- Bagaimana jika tanggal kembali perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan Surat Tugas dalam pertanggungjawaban keuangan?
- Bagaimana penggunaan keterangan izin (I/IA) dalam pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas?
- Kapan batas waktu penyampaian dokumen SPJ?
- Bagaimana kebijakan pertanggungjawaban keuangan terkait pelaksanaan atas Surat Tugas yang diterbitkan pada saat sedang melaksanakan cuti atau setelah masa cuti selesai?
- Saya punya kasus nyata. Jika saya izin I/IA atau cuti pada tanggal 11-15, ternyata tanggal 15 tepat pada hari Jumat, lalu keluar Surat Tugas untuk saya. Apakah biaya pesawat saya tanggal 11 dapat diklaim dari Kupang ke tempat cuti saya?
- Bagaimana kebijakan atas bukti-bukti pengeluaran yang hilang atau rusak selama perjalanan dinas?
- Jika boarding hilang bagaimana ya? Apakah biaya tidak dapat diklaim?
- Bagaimana kebijakan pertanggungjawaban biaya tiket pesawat?
- Bagaimana kebijakan biaya taksi dalam biaya perjalanan dinas?
- Saya sudah dapat ST, apa yang harus saya lakukan agar muncul keterangan TL pada presensi saya?
- Apakah pelaksana tugas bisa melampirkan monitoring presensi SISDMĀ yang masih cross (X) atau harus menunggu penginputan Surat Tugas dari Subbagian SDM/inputer SMP?
- Bagaimana ketentuan lokasi penugasan TL-D dalam pertanggung-jawaban uang harian?
- Apakah lokasi yang diakui sebagai lokasi TL-H hanya lokasi rumah/tempat tinggal yang terletak di domisili kantor penempatan dalam pertanggungjawaban uang harian?
- Bagaimana kebijakan pertanggungjawaban uang harian terkait pengisian presensi TL yang tidak sesuai dengan kode penugasannya?
- Apakah pelaksana tugas dapat menimpa presensi jika presensi sebelumnya tidak sesuai dengan aturan?