A. Konsep Dasar
A.1. Dasar Hukum

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
A.2. Konsep Pengelolaan Uang Persediaan KKP
- UP Kartu Kredit Pemerintah merupakan bagian dari UP yang dikelola BP/BPP.
- Sebelum 1 Juli 2019, Dana UP Tunai 100% yang terdiri dari Kas Tunai di Brankas dan/atau Kas di Bank
- Sesudah 1 Juli 2019, terdiri dari UP Tunai (60%) dan UP KKP (40%). Perubahan persentase UP Tunai dan UP KKP dapat diajukan ke Kanwil DJPb.
A.3. Jenis KKP
- Berdasarkan jenis belanjanya, KKP terdiri dari KKP Belanja Operasional serta Belanja Modal, dan KKP Belanja Perjalanan Dinas Jabatan
- Berdasarkan jaringan pemrosesan tagihannya, KKP terdiri dari KKP Eksisting yang menggunakan jaringan VISA, Mastercard, Amex, dan sebagainya, serta KKP Domestik yang menggunakan Jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

- Untuk belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya.
- Untuk belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya.
- Untuk belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi.
- Untuk belanja sewa, antara lain belanja sewa kendaraan, gedung, peralatan.
- Untuk belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya.
- Untuk belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja BBM dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya.